Sabtu, 10 Mei 2008

Calon Perseorangan Ikut Dalam Pilkada Subang

budaksubang.blogspot.com
SUBANG - Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari unsur perseorangan dipastikan akan meramaikan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Subang pada Oktober mendatang.

Kepatian itu ditegaskan Sekrataris KPUD Subang, Achridin Wihardja di ruang kerjanya di Jalan Soetoyo Subang. Menurut dia, keputusan itu keluar dari hasil rapat pleno anggota KPUD.

"Pada Pilkada Subang nanti, kami sudah melibatkan calon perseorangan. Ini sesuai dengan Undang-undang No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah," ujar Achridin

Kepastian itu juga diperkuat dengan surat dari KPU Pusat yang diterima KPUD Subang tentang calon perseorangan. Dalam surat itu disebutkan calon perseorangan bisa dilibatkan dalam Pilkada, jika waktu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil dilakukan mulai bulan Juni.

Sementara itu, syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon dari unsur indpendent, Achridin menguraikan, di antaranya calon harus didukung oleh 3 persen dari jumlah pemilih, yakni 1.520.783 orang yang tersebar di 50 persen dari total Kecamatan yang ada, atau 15 Kecamatan.

"Dukungan terhadap calon perseorangan memuat nama, umur, alamat, tandatangan dan dibubuhi materai Rp6 ribu. Dan yang terpenting, nama pendukung itu tidak bersifat ganda, dalam arti di calon perseorangan lain ada," paparnya

Bukti dukungan itu, Achridin melanjutkan, harus sudah diterima KPUD 21 hari sebelum pembukaan pendafatran calon Bupati dan wakil pada 5 Juni mendatang, untuk ditindak lanjuti oleh petugas KPPS. (Annas Nasrullah/Sindo/fit)

Tidak ada komentar: